Bincang Ngopi 2022: Mencari Jawaban di Tengah Ketidakamanan Perempuan dalam Lingkup Pendidikan

 Bincang Ngopi 2022: Mencari Jawaban di Tengah Ketidakamanan Prempuan dalam Lingkup Pendidikan


Memasuki era modern dan serba digital kali ini, pastinya tidak cukup bagi pelajar dan mahasiswa hanya sekadar membaca teori dan menghafal di dalam kelas. Sebagai generasi yang akan memimpin masa depan, kita dituntut untuk serba bisa. Critical thinking, salah satunya, merupakan kemampuan yang sangat krusial dan dibutuhkan. HIMABO UM sebagai salah satu wadah bagi mahasiswa untuk berekspresi, berkarya, dan berkembang, memberikan tempat bagi para anggota untuk melatih kemampuan berpikir kritis melalui salah satu program kerjanya, yaitu Bingo 2022. Bingo atau Bincang Ngopi 2022 merupakan program kerja dari HIMABO UM, tepatnya dari Divisi Penalaran periode 2021/2022. Seperti namanya, Bingo secara khusus dikonsepkan sebagai kegiatan berbincang santai, namun pembahasan harus melibatkan satu topik berkaitan dengan isu-isu sosial yang sedang hangat untuk memperluas wawasan dan daya pikir para peserta.

Pada kesempatan kali ini, Bingo 2022 mengambil tema “On Raising Awareness of Sexual Harassment: Bagaimana Menciptakan Ruang Aman bagi Perempuan dalam Lingkup Pendidikan?”. Belakangan ini, upaya meningkatkan kesadaran akan kasus pelecehan dan kekerasan seksual memang sering digaungkan. Berbagai media massa hingga platform sosial bagi anak muda dipenuhi headline kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Namun, yang menjadi perhatian khusus, tindakan tidak bermoral tersebut ternyata juga marak terjadi dalam ruang pendidikan, di mana khususnya para perempuan seharusnya dapat mendapat tempat belajar yang aman dan nyaman. Berita tidak sedap tersebut tentu menjadi kekhawatiran. Hal ini pula yang mendasari pemilihan tema di atas.

 

Mengambil tempat santai di Kopi Tepi Sawah, Bojonegoro, acara berlangsung pada pukul 11.00 hingga kurang lebih pukul 12.00. Konsep yang diusung pada Bingo 2022 ini sederhana saja. Sebelum sesi diskusi dibuka dan para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan opini berkaitan dengan tema yang telah ditentukan, acara dimulai dengan sambutan singkat dari Ketua Pelaksana Bincang Ngopi 2022 kemudian dilanjutkan dengan pemberian overview oleh pemantik. Lailatus Sa’adah, Sekretaris Umum Himabo periode 2021/2022 yang saat itu didapuk sebagai salah satu pemantik, membuka percakapan dengan kalimat tanya yang menarik. “Sudahkah kita mengerti apa itu pelecehan dan kekerasan seksual? Apa saja, sih, contoh-contoh tindakan pelecehan dan kekerasan seksual?” begitulah kurang lebihnya. Pertanyaan itu kemudian mendapat berbagai respon dari peserta. Sebagian menyebutkan contoh-contoh tindakan pelecehan dan kekerasan seksual seperti pemerkosaan, menunjukkan alat kelamin ke sembarang orang, hingga catcalling sebagai jawaban. Lalu sebagian lainnya mengangguk menyutujui, dan sebagian lainnya lagi hanya terdiam.

Beberapa di antara peserta memang masih belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Catcalling yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari bisa jadi masih dianggap sebagai candaan belaka, padahal tindakan tersebut sudah termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Perlu dipahami, istilah kekerasan seksual tidak hanya merujuk pada pelecehan fisik, namun juga secara verbal. Sesuai dengan tema yang diangkat: On Raising Awareness of Sexual Harassment, maka penting untuk memberikan pemahaman akan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual sebagai pembuka percakapan.

Kegiatan bincang santai ini kemudian masuk ke pembahasan yang lebih serius. Pemantik secara acak menunjuk salah satu peserta untuk mengutarakan pendapat. Dari sudut pandang sebagai pria, salah satu peserta menyampaikan bahwa seharusnya lelaki dapat melindungi perempuan, bukan malah sebaliknya. Merujuk pada kasus-kasus pelecehan seksual yang sedang hangat, kebanyakan tindakan tidak bermoral tersebut memang terjadi sebab hasrat dan pikiran kotor sang pelaku yang tidak dikendalikan. Lalu, dari sudut pandang wanita, salah seorang peserta berpendapat tentang betapa diperlukannya wadah bagi para korban untuk membuka suara dan mendapat keadilan. Kegiatan diskusi terus berlanjut. Berbagai pertanyaan, ide, dan pendapat pun terus berdatangan.

Salah satu yang menjadi highlight diskusi yaitu pembahasan bagaimana sulitnya korban pelecehan dan kekerasan seksual mendapatkan keadilan. Angin segar memang sempat berhembus sehubungan dengan diresmikannya Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebagai respon atas aturan tersebut, lembaga perguruan tinggi mulai banyak yang bergerak untuk membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai wujud realisasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus diawasi, sebab berkaca pada banyak kasus yang terjadi, korban sulit untuk mendapat tanggapan atas keluhannya dikarenakan berbagai alasan: respon orang-orang yang kurang baik sebab dianggapnya terbatasnya bukti, stigma pakaian perempuan yang menjadi penyebab pelecehan seksual yang masih melekat, juga para pelaku yang tak sedikit berasal dari kalangan pemilik kekuasaan.

Salah satu saran bagi korban yang diberikan pemantik, kali ini dari Azarya Pratama, adalah untuk mencari support system, menjadikan orang-orang terdekat dan terpercaya sebagai tempat bercerita. Namun lagi-lagi, masyarakat yang konservatif—termasuk dalam lingkup keluarga—masih menjadi kendala. Hal tersebut merupakan dampak tabunya pendidikan seksual di Indonesia. Maka opsi yang paling aman adalah untuk mengajukan laporan kepada Komnas Perempuan. Dengan lembaga tersebut sebagai tameng, perempuan mampu mendapatkan tanggapan positif atas keluhannya serta mendapat dampingan secara psikologis pula.

Sayangnya, waktu yang terbatas harus menjadi penyebab berakhirnya diskusi siang itu. Sebelum ditutup, kedua pemantik menyampaikan kesimpulan dari diskusi yang sudah berjalan. Berikut merupakan beberapa poin penting dan saran hasil diskusi:

1.     Beberapa alasan terjadinya tindak pelecehan dan kekerasan seksual yaitu kurangnya kegiatan atau kesibukan dalam diri seseorang, nafsu dan mindset yang memang tidak bisa dikendalikan, dan adanya power atau kekuasaan untuk berkehendak.

2.     Beberapa cara mencegah terjadinya kekerasan seksual adalah dengan belajar tentang sex education atau pendidikan seksual, belajar agama, dan memperbanyak ibadah.

3.     Ketika kita menjadi tempat bercerita seorang korban pelecehan seksual, kita harus berusaha mendampinginya, bukan malah menghakimi.

4.     Sebagai perempuan, kita tidak perlu menganggap pelecehan dan kekerasan seksual sebagai aib. Sebab jika semisal hal tersebut terjadi, (dari sisi korban) itu bukanlah kesalahan kita.

5.     Yang masih menjadi PR kita kedepannya adalah bagaimana untuk membuat pernyataan korban diakui di hadapan hukum. Sebab seharusnya, pada kasus pelecehan seksual memang pernyataan korbanlah yang menjadi bukti.

 

“We need a world where women don’t get sexually harassed. Full stop. Period.” — Sherly Sandberg


Komentar